Jenis barang yang dipesan/order bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental.
Baca juga: Tak Terima Putus Cinta, Seorang Pria di Banjarmasin Bakar Pacarnya, Pelaku Kini Diburu Polisi
Barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat pelapor.
Dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024
Total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.
Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor yang ada di Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal.
Juga di Kantor kerja Pelapor di Jl. Raya Pantura Ikut Ds. Jambearum Kec. Patebon Kab. Kendal dan membuat kegaduhan dan Viral di media sosial.
Pelapor merasa di rugikan atas data diri pelapor yang dipakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.
Baca juga: Bersyukur Viral Berkat Video Curhatan saat Putus Cinta, Fajar Sadboy: Selagi Tidak Merugikan
“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provider.
Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tiap Hari Rumah Syahrul di Kendal Dihujani Kiriman Barang hingga Jasa Sedot WC, Cewek Ini Pelakunya