Hal tersebut rupanya menyulut emosi ketiga tersangka yang kemudian menimbulkan cekcok diantara mereka.
"Menurut tersangka ada kata-kata yang menyinggung mereka sehingga terjadi cekcok.
Saat cekcok ini, mereka tiga lawan tiga (kubu tersangka dan korban) terjadi saling pukul dan menghindar.
Si korban kena kampak oleh tersangka FP sehingga mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya," jelas Kapolresta.
Lebih lanjut setelah menerima laporan, Unit Resmob Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, polisi berhasil menemukan informasi mengenai keberadaan para tersangka.
Kemudian pada Rabu (24/1) sekira pukul 03.00 WIB ketiga tersangka berhasil ditangkap polisi dan saat diinterogasi ketiganya pun mengakui perbuatannya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Gara-gara Teriakan Woy Mandeg, Warga Kampung Laut Cilacap Dibacok di Jalan RE Martadinata