Lebih jauh ia menjelaskan, atas ulah pelaku, pasal dipersangkakan adalah pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku berinisial MA ini berusia 25 tahun bekerja sebagai buruh harian sedangkan korban berusia 17 tahun
Pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban di daerah Mamburungan.
Orangtuanya tidak tahu, tahunya orangtua korban, anaknya ke rumah tantenya.
Informasi dari pelaku, sudah tiga kali melakukan oral dengan korban di TKP berbeda.
Satu di lokasi menuju Amal, belakang Taman Berkampung.
Pengakuan korban ada pemaksaan sang pacar.
Hubungan korban dan pelaku tidak diketahui orangtua korban.
Sebenarnya orangtua korban juga tidak membolehkan sang korban berpacaran.
Kondisi korban dilaporkan kondisi baik-baik saja karena memang memiliki background berpacaran.
Untuk rencana pernikahan, belum sampai ke sana pendalamannya.
“Kalau laki-laki atau pelaku single,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pasangan Sejoli Tertangkap di Belakang Tempat Ibadah, Orangtua tak Terima dan Lapor Pacar ke Polisi