Laporan Wartawan Tribun Sumsel Sahri Romadhon
TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang melakukan penggerebakan ladang ganja di Talang Muaro Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 2.000 batang ganja dan 70 kg ganja kering siap edar.
Polisi juga mengamankan 1 orang tersangka yaitu Asmono (42).
Penggerebekan di wilayah perbukitan dengan akses terjal dan curam.
Untuk mengaksesnya membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki kurang lebih selama 9 jam.
Baca juga: Ganja Nyaris Diselundupkan ke Lapas Samarinda, Modusnya Dicampur Tumis Kangkung
Asmono diketahui sebagai warga Desa Batu Jungul, sedangkan satu rekannya yang diduga merupakan pemilik ladang dan yang menaanam ganja tersebut melarikan diri saat penggerebekan.
"Untuk luasnya sekitar 2 hektar dan ganja yang berhasil kami amankan ada sekitar 2000 batang juga kita amankan ganja kering siap jual seberat 70 kilogram," kata Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Kemas Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/2/2024).
Selain itu dari pengakuan tersangka yang didapat dari kepolisian, ia menanam ganja sudah sekitar 6 bulan serta telah meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Ia menanam ganja karena faktor ekonomi selama 6 bulan tersebut ja baru satu kali panen.
Adapun tersangka akan dikenakan dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkitoka, dan diancam minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 2 Hektare Ladang Ganja Digerebek Polres Empat Lawang, Petugas 9 Jam Jalan Kaki Datangi Lokasi