Akibat kejadian tersebut korban merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watubangga.
Sebelumnya diberitakan, jika pelaku telah ditangkapa pihak kepolisian pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 22.00 WITA.
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima pengaduan perihal pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Polres Malang Buru Pedagang Sate, Pelaku Rudapaksa Anak dengan Gangguan Mental
"Saat dalam pencarian kami bekerjasama dengan warga," ucap IPDA Rusdianto.
Sehingga kepolisian memperoleh informasi jika pelaku melarikan diri ke Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga.
Masyarakat sekitar desa gunung sari membantu menangkap dan mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri.
Pelaku diamankan warga dan langsung di bawa ke kantor desa tersebut
Hasil kerjasama warga Kini pelaku dibawa ke Polres Kolaka guna proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Watubangga Kolaka Sultra, Polisis Sebut Korban Diancam