TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berinisial AL (27) ditangkap usai merudapaksa anak di bawah umur.
AL ditangkap saat berada di Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 22.00 WITA.
Pelaku sempat melarikan diri usai korban yang berinisial AN (14) membuat laporan ke polisi.
Proses penangkapan dibantu warga sekitar, kemudian AL diserahkan ke Polsek Watubangga.
Kapolsek Watubangga, IPDA Rusdianto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Kejadian berawal pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 21.00 WITA, AN (14) keluar bersama teman prianya I.
Kemudian saat diperjalanan, korban diikuti pelaku AL (27) dengan menggunakan motor.
Setibanya di perempatan tugu pisang Watubangga, korban AN diberhentikan oleh pelaku.
Setelah itu pelaku mengajak korban untuk diantar pulang ke rumah pamannya. Korban pun ikut dengan pelaku.
Bukannya diantar ke rumah pamannya, pelaku malah membawa korban ke rumah kosong di kebun sawit di Watubangga.
Pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Baca juga: Siswi SMP di Bengkulu jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Korban Alami Kekerasan dan Diancam
"Karena tak terima ditolak korban pun mengancam akan melaporkan korban ke keluarganya," ucap IPDA Rusdianto Senin (5/2/2024).
Karena takut di laporkan kepada keluarganya, korban pun mengikuti nafsu bejat pelaku.
Pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya yang selanjutnya menyetubuhi korban.