Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pemuda berinisial Br (19) warga Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diamankan polisi usai melakukan tindak asusila.
Diketahui korban masih berusia 15 tahun merupakan pacar pelaku.
Aksi tak senonoh Br dilakukan di bawah pohon pisang di belakang rumah korban.
Br ditangkap usai diadukan orangtua korban.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Binara melalui Kapolsek Putri Hijau Ipda Achmad Nizar mengungkapkan, Br (19) langsung diamankan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi
"Setelah mendapatkan laporan, hari ini juga, (Selasa, 6/2/2024, red) pria berinisial Br berhasil kita amankan," ujar Kapolsek Achmad Nizar.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Putri Hijau dari orangtua korban, anaknya yang masih berusia 15 tahun ini telah disetubuhi Br (19) yang merupakan pacarnya sendiri sebanyak 3 kali.
Persetubuhan diketahui oleh orangtua korban, Minggu malam (4/2/2024).
Pada malam itu, sekira pukul 23.00 WIB orangtua korban mencari anaknya yang masih berusia 15 tahun itu karena tidak ada di rumah.
Bahkan orangtua korban sempat mencari anaknya ke rumah pacarnya (Br), namun mereka juga menemukan keberadaan anak perempuannya sehingga memutuskan untuk kembali ke rumahnya.
Setibanya di rumah, tiba-tiba dari belakang rumah, korban datang dengan mengeluhkan perut sakit karena diare.
Kedua orangtua korban tidak langsung percaya begitu saja.
Lalu mereka berusaha mencari tahu apa yang sebenarnya telah terjadi.
Setelah dilakukan pendekatan, perempuan usia 15 tahun tersebut mengaku ia telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri di belakang rumahnya.
Bahkan skandal persetubuhan itu telah dilakukan sebanyak 3 kali .
Persetubuhan dilakukan di bawah pohon pisang yang berada di belakang rumah.
Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Pelaku ini diamankan oleh jajaran personel Polsek Putri Hijau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terlapor masih kita amankan, untuk menjalani pemeriksaan," jelas kapolsek.
Atas kasus tersebut, Br terancam dijerat dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Remaja Perempuan Usia 15 Tahun di Bengkulu Utara Jadi Korban Asusila Pacar