News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebarkan Video Mantan Pacar dan Diduga Lakukan Penggelapan Uang, YouTuber Kacong Arye Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Kacong Arye saat dibawa ke lokasi konferensi pers di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (6/2/2024).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNNEWS.COM, MADURA - YouTuber Kacong Arye ditahan polisi.

Youtuber bernama asli  Jumairi alias Ma’e dilaporkan oleh mantan pacar berinisial RW.

Mantan pacar ini lapor polisi karena warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura menyebarkan video tanpa busana saat keduanya video call saat berstatus sebagai pacar.

Ditahannya YouTuber Kacong Arye ini atas laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.

Baca juga: Ria Ricis Dituding Hidupnya Penuh Konten, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Risiko sang YouTuber: Dia Kuat

Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, saat tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin.

Saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran.

"Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Polisi  juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini