News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebarkan Video Mantan Pacar dan Diduga Lakukan Penggelapan Uang, YouTuber Kacong Arye Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Kacong Arye saat dibawa ke lokasi konferensi pers di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (6/2/2024).

"Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan," ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Juga Dilaporkan Kasus Penipuan

Kini muncul kasus baru yang menyeret Youtuber asal Sumenep itu.

Kompol Andy Purnomo mengatakan, Kacong Arye dilaporkan atas dugaan penggelapan uang dan pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.

Dia mengaku menerima laporan tersebut.

"Laporan ada, masih kita dalami terkait adanya laporan lain kepada pelaku," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Menurut Kompol Andy Purnomo, kemungkinan ada dua kasus yang bisa menjerat Kacong Arye jika terbukti.

Kasus pertama telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarluaskan video pornografi,dan kasus kedua masih dalam penyelidikan mengenai dugaan penggelapan uang.

"Kalau itu terbukti, berarti ada perkara lain yang harus dipertanggungjawabkan pelaku," tutupnya.

Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Sakit Hati Diputus Cinta, YouTuber Kacong Arye Sebar VCS Mantan Pacar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini