News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fredy Pratama Gembong Narkoba

Andri Gustami Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Minta Maaf pada Istri Usai Dituntut Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/2/2024). Andri Gustami menyampaikan pledoi setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang sebelumnya dalam perkara kasus peredaran narkoba.

Baik itu adil untuk dirinya maupun untuk hukum yang ada.

"Maka daripada itu kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar dapat sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya atau jika majelis hakim memutus untuk memberi putusan pidana sudilah kiranya memberi putusan pemidanaan yang ringan dan manusiawi terhadap terdakwa," ujarnya.

Andri Gustami adalah terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Andri berperan sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tuntutan Hukuman Mati

AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).

Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Jaksa menyebut, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Baca juga: Sosok AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Disebut Kurir Spesial

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada tujuan tertentu sehingga AKP Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Tujuan yang dimaksud adalah untuk mengamankan kariernya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dengan perannya meloloskan narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk setiap kilogram sabu.

Majelis hakim menyimpulkan tujuan pribadi itu karena Andri Gustami tidak mau terus terang atas kegunaan uang yang didapatkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini