News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fredy Pratama Gembong Narkoba

Andri Gustami Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Minta Maaf pada Istri Usai Dituntut Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/2/2024). Andri Gustami menyampaikan pledoi setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang sebelumnya dalam perkara kasus peredaran narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/2/2024).

Andri Gustami menyampaikan pledoi setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang sebelumnya dalam perkara kasus peredaran narkoba.

Dalam pledoinya, sambil tersedu-sedu Andri Gustami meminta maaf kepada istrinya karena pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

"Untuk istri saya yang sangat saya cintai, maafkan papi karena kesalahan papi," kata Andri.

Baca juga: Terima Rp1,3 Miliar dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polisi

Permintaan maaf itu, kata Andri, perihal usaha yang harus dilakukan istrinya untuk anak-anaknya.

"Mami harus bekerja untuk jaminan anak-anak kita dapat hidup layak. Sekarang harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup."

"Mami harus menanggung semua beban ini. Sungguh tak terbayangkan kesedihan yang harus mami tanggung," ujarnya.

Akibat tuntutan mati tersebut, Andri mengaku kasihan kepada istrinya.

Karena selain untuk tegar dalam menghidupi anaknya, istrinya juga tak lagi ada tempat bercerita kala lelah menghampiri.

"Istri saya yang harusnya ada tempat berbagi cerita," ucapnya.

Selain minta maaf kepada istrinya, ia juga meminta maaf kepada anak dan seluruh keluarganya.

Andri juga menyesali atas perbuatannya telah mencoreng institusi polri.

"Saya sangat menyesal, seharusnya anak-anak saya bisa sekolah diantar papinya, tetapi sekarang tidak bisa lagi," kata dia.

Baca juga: Bergaji Rp4,7 Juta, AKP Andri Gustami yang Disebut Jadi Kurir Spesial Narkoba Punya Harta Rp967 Juta

Atas pledoi itu, Andri Gustami memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan hukuman yang adil.

Baik itu adil untuk dirinya maupun untuk hukum yang ada.

"Maka daripada itu kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar dapat sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya atau jika majelis hakim memutus untuk memberi putusan pidana sudilah kiranya memberi putusan pemidanaan yang ringan dan manusiawi terhadap terdakwa," ujarnya.

Andri Gustami adalah terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Andri berperan sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tuntutan Hukuman Mati

AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).

Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Jaksa menyebut, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Baca juga: Sosok AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Disebut Kurir Spesial

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada tujuan tertentu sehingga AKP Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Tujuan yang dimaksud adalah untuk mengamankan kariernya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dengan perannya meloloskan narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk setiap kilogram sabu.

Majelis hakim menyimpulkan tujuan pribadi itu karena Andri Gustami tidak mau terus terang atas kegunaan uang yang didapatkan.

Awalnya, perihal uang penghasilan hasil meloloskan peredaran narkoba, Andri Gustami menyebut hanya untuk operasional kerja di Polres Lampung Selatan, khususnya pada satuan narkoba.

Ditanya berulang kali, Andri hanya menjawab hal yang sama.

Andri berdalih, acap kali uang operasional satuannya kurang, sehingga perlu uang dari dompetnya sendiri.

Andri mengklaim tidak ada uang yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan menurut penilaian hakim, penggunaan uang narkoba oleh Andri Gustami juga termasuk keperluan pribadi.

Tujuannya adalah mengamankan jabatan Andri Gustami sebagai Kasat Narkoba.

"Operasional seharusnya jadi alasan pribadi juga karena jaminannya jabatan," kata hakim.

Mendengar pernyataan hakim, Andri Gustami terdiam.

Setelah itu, hakim bertanya lagi soal uang hasil meloloskan narkoba.

Namun Andri tidak mau menjawab. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Menangis Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini