News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurir Sabu di Tarakan Mengaku Dijanjikan Upah Rp 50 Juta Jika Berhasil Loloskan 5 Kg Sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku berinisial SR alias BD atau MY bersama satu pelaku lainnya berinisial AS diamankan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. SR mengaku dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil meloloslam 5 kg sabu-sabu.

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - SR alias BD atau MY mengaku dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil meloloslam 5 kg sabu-sabu.

"Pengakuan pelaku tiga kali, feeling saya sudah berulang kali. Ada yang bawa 4 Kg, 1 kg dan terakhir 5 kg. Yang terima sama atau tidak didalami. Tapi kalau yang di Balikpapan DPO, dibayar Rp 100 juta," kata Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Loloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan pelaku SR sudah tiga kali bolak balik meloloskan sabu.

Sementara itu AS mengaku baru sekali melakukan aktivitas tersebut.

Bambang Wiriawan mengatakan, istri AS tidak tahu menahu jika suaminya, AS terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"AS ini biasa ambil sarang walet. Istrinya tidak tahu apa-apa, jadi kita masih jadikan saksi, kita dalami lagi. Ngaku ke istri jemput sarang walet dan pekerjaannya menjemput sarang walet," jelasnya.

AS adalah warga Balikpapan, sementara untuk BD alias SR kelahiran Tawau dan tak punya identitas KTP.

"SR kadang tambak. Kalau dia pinjam speedboat angkut barang bukti. Dan masih ditelusuri kepemilikan speedboat apakah sewa menyewa dengan pemilik. Pengakuan dia mau pinjam dengan alasan ke tambak ternyata mau naik ke Tawau," ujarnya.

Ia menambahkan, jika dari Balikpapan mengarahkan bertemu di titik mana apakah di kota. Untuk sabu di losmen didapatkan di dalam daster disimpan di belakang pintu.

"Disimpan dibungkus seakan-akan baju kotor di belakang pintu. Uang adalah modal, AS diberikan modal Rp 10 juta ditransfer ke rekening AS Rp 10 juta dan sisanya Rp 3,5 juta. Di Tarakan sudah siap, dia cuma dapat modal. Kalau di Tarakan informasinya Rp 1 miliar 1 kg," bebernya.

Baca juga: Tertangkap Tangan Sedang Pegang Alat Isap Sabu, Camat Nibung Muratara Sumsel Dinonaktifkan

Dikatakan Kompol Yudi Franata, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendampingi Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, pengembangan ke DPO kemarin setelah penangkapan oleh anggota Polair, dikembangkan ke AS.

"Kami bawa AS ke Balikpapan, sampai di dalam rumah diduga didapatkan AS, kosong. Tidak dapat apa-apa, hari ini tim pulang dari Balikppaan bawa tersangka AS. Kita datang ke tempat terjadinya pertemuan AS dengan yang menyuruh. Sepertinya bocor," jelasnya.

Namun pihaknya masih mendalami peran dari istri AS yang masih berstatus saksi. Termasuk 2 kg didapatkan dari mana. Informasinya sebenarnya tinggal diambil saja.

Dua pelaku berinisial SR alias BD atau MY bersama satu pelaku lainnya berinisial AS diamankan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Dari mana melalui siapa masih didalami. Kemarin fokus mengejar pemilik atau perantara AS di Balikpapan," jelasnya.

Untuk di Malaysia, kendalanya nomor handphone sudah diperoleh namun dicek posisi dan sementara upaya dilakukan cek posisi di Tawau.

Kendala nomor handphone dan WA berbeda. Jika ada tersebutkan identitas HP itu dikejar sampai ke Tawau.

"Ada dua DPO, Malaysia dan Balikpapan. Dan yang 2 kg dari sini kita belum tahu. Perantaranya apakah dapat darimana melalui siapa kita dalami, kalau beli di Tarakan belum tahu. Identitas DPO sudah dikantongi," ujarnya.

Sebelumnya Ditpolairud Polda Kaltara berhasil mengamankan dua kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 7,05 Kg.

Mereka adalah MY dan AS yang diamankan di tempat berbeda.

Ditpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, barang bukti tangkapan tersebut dibuat dua LP karena lokasi barang bukti 7 Kg sabu ditemukan berbeda.

"Satu di losmen yang ada di Tarakan, satu di perairan Juata Laut," ungkap Kombes Pol Bambang Wiriawan dalam rilis persnya bersama media, Rabu (7/2/2024).

Dari total 7 Kg sabu, untuk terduga kurir berinisial MY ditemukan barang bukti 5 Kg sabu di Juata Laut, dan sisanya 2 Kg sabu ditemukan di kurir berinisial AS.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kurir Sabu Akui Dijatah Rp 50 Juta Jika Berhasil Loloskan 5 Kg Sabu, DPO Masih Dikembangkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini