TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Usai menganiaya empat karyawan koperasi di Kabupaten Cirebon, RS (23) berencana kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan.
RS adalah office boy (OB) di koperasi yang beralamat di di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun.
Korban, inisial HAN, HAD, CIN, dan J, menderita luka parah dan yang terakhir bahkan meninggal dunia setelah menderita luka di punggung, kepala dan tangan.
Baca juga: Motif Office Boy Aniaya Karyawan Koperasi di Kantor Desa Cirebon: Sakit Hati Sering Dimarahi
J, salah satu korban, telah menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun, namun nyawanya tak tertolong.
Baik J maupun HAN, yang merupakan kepala cabang koperasi tersebut, mengalami luka bacok oleh seorang tersangka berinisial RS (23), yang menggunakan parang berukuran panjang sekitar 70 sentimeter.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan dalam konferensi pers hari Selasa (6/2/2024), bahwa RS merencanakan kabur ke Makassar.
Menurut Sumarni, niat RS membunuh HAN, kepala cabang koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, tidak terlaksana karena aksinya terpergok oleh karyawan lain, J.
J turut menjadi korban dan meninggal dunia karena luka bacok di punggung, kepala, dan tangan.
Sumarni menjelaskan, niat RS sudah muncul lima hari sebelum kejadian karena sering dimarahi oleh korban.
Pada Jumat, 26 Januari 2024, RS memesan tiket pesawat online dengan tujuan Makassar untuk melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan dan penganiayaan.
"Dari Rabu atau 5 hari sebelum kejadian, tersangka ini sudah niat membunuh kepala cabang koperasi HAN, karena mungkin sudah dendam."
Baca juga: Satu Orang Korban Penganiayaan Office Boy di Kantor Desa Cirebon Meninggal Dunia
"Tapi sebelum itu, RS ini hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 memesan tiket pesawat secara online dengan tujuan Makassar, dengan tujuan untuk melarikan diri setelah melakukan pembunuhan dan penganiayaan," ujar Sumarni saat didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Kompol Haryo Prasetyo Seno, Selasa (6/2/2024).
Setelah membeli tiket, RS mempersiapkan sebilah parang yang dibeli dari Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun dan menyimpannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Keesokan harinya, RS menyerang korban di ruang kerjanya, tetapi aksinya terpergok oleh karyawan lain.