News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Niat RS Bunuh Kepala Cabang Koperasi di Cirebon Gagal Karena Tepergok Karyawan Lain

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor koperasi yang berada di Jalan Ki Badang Samaran di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kantor ini menjadi lokasi aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang OB kepada 4 karyawan koperasi

Panik, RS membacok J dan kemudian HAN sebelum berusaha melarikan diri.

Namun, RS berhasil diamankan oleh karyawan lain, termasuk karyawan yang menjadi korban.

Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat mengalami luka, dan satu meninggal dunia.

Baca juga: Satu Orang Korban Penganiayaan Office Boy di Kantor Desa Cirebon Meninggal Dunia

Dari penyelidikan, diketahui bahwa RS dendam kepada HAN karena sering dimarahi.

RS dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 355 ayat 1 dan 2 dan/atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kejadian ini terencana, dengan pintu ruangan dikunci dari dalam oleh pelaku, tetapi berhasil digagalkan oleh karyawan lain yang kemudian menyerahkan pelaku ke polisi.

Kronologis

kronologi kejadian mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS dengan motif balas dendam terhadap HAN, telah merencanakan serangan sehari sebelumnya.

Keesokan harinya, pelaku mengikuti HAN ke lantai dua kantor dengan maksud membunuhnya.

Namun, ketika pelaku hendak menyerang HAN di dalam kamar mandi, korban lainnya, J, datang dan memergoki aksi tersangka.

Ini menyebabkan pelaku panik dan membacok J, yang akhirnya meninggal dunia, sebelum melanjutkan serangannya terhadap HAN.

Meskipun pelaku mencoba melarikan diri, dia berhasil ditangkap oleh karyawan lain di kantor.

Baca juga: Kesaksian Office Boy SMPN 16 Kota Bogor Disekap dan Mulut Dilakban oleh Kawanan Maling 

Dari sembilan karyawan yang berada di tempat kejadian, empat menjadi korban dan salah satunya, J, meninggal dunia.

Motif pelaku diduga karena dendam terhadap HAN yang sering memarahinya saat bekerja.

RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kejadian tragis ini, yang terencana dan gagal dilakukan pembunuhan, berhasil digagalkan oleh karyawan lain yang menghindari serangan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus OB di Cirebon Ngamuk di Kantor, Babat Karyawan Hingga 1 Tewas, Ternyata Mau Kabur ke Makassar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini