News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sekeluarga di Kaltim

Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Ditahan di Sel Khusus, Rekonstruksi Digelar di Polres PPU

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima jenazah sekeluarga yang menjadi korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tiba di rumah duka, Selasa (6/2/2024) sore. JNSD (18), pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim ditahan di sel khusus. Dia ditahan terpisah dari tahanan lainnya.

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - JNSD (18), pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim ditahan di sel khusus.

Dia ditahan terpisah dari tahanan lainnya.

JND sengaja ditempatkan disel tersebut karena tergolong anak di bawah umur.

Sementara proses hukum terhadapnya dikebut.

Baca juga: 3 Motif Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Tersangka Masih SMK dan Sempat Pesta Miras

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.

Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).

Pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.

Mereka masing-masing berasal dari pelapor, ketua RT 18, adik korban, serta beberapa lainnya yang masuk kategori menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut.

"Saksi yang diperiksa benar-benar kategori saksi dan akan dikembangkan ke saksi yang lain," sambungnya.

Rencananya, proses rekonstruksi juga akan dilaksanakan pada hari ini.

Hal itu karena waktu proses kasus ini cukup singkat, belum lagi mendekati hari libur dan pemilu.

Lokasi rekonstruksi bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan akan dilaksanakan di Polres PPU.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di PPU Berpura-pura jadi Pelapor, Sempat Diperiksa dengan Status Saksi

Pertimbangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.

"Lokasinya di Polres karena untuk menjaga Kamtibmas," jelasnya.

Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini, namun juga tetap menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sementara itu fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.

Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Diketahui korban pembunuhan JND adalah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga anaknya.

Mereka adalah WL (ayah), SW (ibu), RJ (anak pertama/perempuan), VD (anak kedua/perempuan), dan SAD (anak bungsu/laki-laki).

Dalam pengakuannya kepada polisi, JND mengaku pulang ke rumahnya untuk berganti baju usai membunuh kelima korban, WL (ayah), SW (ibu), RJ (anak pertama/perempuan), VD (anak kedua/perempuan), dan SAD.

Dia lalu mengajak kakaknya melapor ke Ketua RT 18 soal adanya kasus pembunuhan di rumah tetangganya, WL.

Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi pembunuhan itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Awalnya, tersangka hanya sebagai saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan dan olah TKP terus dilakukan.

Belakangan dari hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan ternyata kesaksiannya itu palsu.

JND akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia," kata Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.

Kapolres menjelaskan tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Kronologis Pembunuhan

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil parang, kemudian menuju rumah korban untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres AKBP Supriyanto, Selasa (6/2/2024).

Saat tersangka berada di rumah korban, ia mematikan meteran listrik sebelum masuk ke dalam rumah.

Pada saat itu hanya ada ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sementara korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya.

Naas, saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama.

Setelah itu, ia lalu melakukan hal yang sama kepada ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Tersangka diketahui masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Alasan Pelaku Pembunuhan di Babulu Ditahan di Sel Khusus dan Proses Hukum Dikebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini