“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Tetangga sempat dengar ada teriakan
Kejadian pembunuhan satu keluarga diperkirakan sekitar tengah malam, pukul 24.00 Wita.
Adik korban, Putut Sunaryo mengatakan bahwa sesaat sebelum kejadian, Wl masih berada di rumah orangtuanya.
Tetangga awal mula mendengar teriakan dari dalam rumah korban.
Saksi langsung mengecek dan sudah mendapati Wl tewas di ruang tamu.
Tidak hanya itu empat korban lainnya ditemukan di dalam kamar tidur.
Baca juga: Detik-detik Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di Kaltim, Matikan Listrik, Warga Dengar Suara Teriakan
Setelah melihat kejadian tersebut saksi langsung melaporkan ke ketua RT, kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Suasana kamar jenazah di RSUD PPU, tempat lima korban pembunuhan diotopsi.
"Katanya saksi dengar teriakan, jadi mengecek ke dalam rumah dan kakak saya sudah meninggal di ruang tamu," ungkapnya, Selasa (6/2/2024).
Putut juga mengatakan bahwa saksi sempat bertemu dengan pelaku, tapi ia tak kuasa menahannya karena pelaku tersebut membawa parang.
Terduga pelaku itu juga tidak dikenali oleh saksi, sehingga keluarga beranggapan bahwa ia bukan berasal dari lingkungan tersebut.
Penulis: Nita Rahayu
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu
dan
Terbaru! Fakta Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Sosok Pelaku, Motif dan Kronologi