"Kesimpulannya korban meninggal karena adanya sumbatan aliran napas di leher."
"Karena memang di lehernya ditemukan tanda kekerasan."
"Kalau dihubungkan dengan keterangan pelaku atau tersangka, dia memang mencekik leher korban," ungkap Yandri.
Selain itu, kata Yandri, terdapat luka di bagian mulut serta ditemukan bekas sperma tersangka di tubuh korban.
Rudapaksa 2 Wanita Lain
Selain merudapaksa dan membunuh kekasihnya, Argiyan ternyata juga merudapaksa dua wanita lain.
Identitas kedua korban, N (anak di bawah umur) dan NH (23).
Kedua korban telah melaporkan Argiyan ke polisi.
"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga tersangkanya."
"Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2024), dilansir Kompas.com.
Dikatakan Wira, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024, Argiyan diduga merudapaksa N.
Baca juga: Fakta Mahasiswi di Depok Dibunuh Pacar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Terancam Pasal Berlapis
Untuk kasus rudapaksa terhadap NH dilaporkan pada 4 Januari 2024.
"Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan korban N kini tengah hamil 9 bulan.
Menurut Ade, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk berhubungan badan dengan Argiyan.