"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda listrik yang digunakan korban," ungkap Kadriyansyah.
Baca juga: Pemulung di Lampung Tengah Jadi Korban Tabrak Lari, Kakinya Harus Diamputasi
Ia menyampaikan kepada seluruh pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.
Lantaran berpotensi rawan kecelakaan sejak maraknya penggunaan sepeda listrik.
Pelarangan itu mulai diberlakukan sejak sebulan terakhir, melihat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Para pengguna sepeda listrik yang ditemukan secara kasat mata akan ditahan.
Dibawa ke Markas Satlantas Polres Polman untuk membuat surat perjanjian tidak lagi mengulangi perbuatannya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Kejar Pengemudi Pick Up Usai Tabrak Lari IRT Pengguna Sepeda Listrik di Polman,