"Kelompok selatan dari wilayah kertapati (akun medsos "begelo" ), sekitar 20 orang melawan Kelompok barat dari wilayah Musi II (akun medsos "pandawa official" ) sekitar 60 orang," ujarnya.
Selain mengamankan seorang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor yang dipakai pelaku RN, 1 buah sarung cerukit milik pelaku RN, 1 helai swater milik pelaku RN, 1 helai baju milik pelaku DP (kabur) dan 1 helai baju milik pelaku FD (kabur).
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KHUP, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Tewas akibat Tawuran
Diberitakan sebelumnya, Putra Alam (19), warga Jalan Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang tewas akibat tawuran di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane depan Komplek Citraland Palembang, Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, anggota piket reskrim dan SPKT Polrestabes Palembang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Iya benar kejadiannya ada. Masih kami selidiki," ujar AKBP Haris Dinzah ketika dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun, awalnya korban bersama teman dan kelompoknya mendatangi lokasi untuk tawuran dengan kelompok IG Enjoy Galo.
Baca juga: Siswa SMP di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Alami Penganiayaan saat Tawuran Antar Remaja
Setelah di TKP korban langsung diserang oleh kelompok IG ENJOY GALO dengan menggunakan senjata tajam hingga korban tekapar di jalanan.
Sementara kelompok IG ENJOY GALO langsung kabur ke arah Jembatan Musi II.
Mendapat info dari unit TKP 602 Musi 2 dan Comand Center terkait peristiwa itu, Piket Pawas, Panit SPKT, Unit Identikasi dan Piket Reskrim mendatangi TKP tersebut.
Kini jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum oleh dokter forensik.
Ahmad (39) paman korban mengatakan, keluarga baru mendapat kabar ketika korban masih berada di lokasi.
Korban Putra baru saja tamat SMA tahun lalu.
"Pas kami tahu korban masih di lokasi, saya sempat ke sana," ujar Ahmad.