TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum ASN asal Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat berinsial R diamankan jajaran Polda Kalbar karena membuat puluhan konten penyiksaan sadis terhadap anak Kera ekor penjang.
Pada video yang dijual kepada pembeli di luar negeri itu, terlihat anak Kera disiksa dengan cara sadis.
Ada yang direbus, digoreng, dipukuli menggunakan palu saat hidup hingga mati.
Bahkan tubuh kera di potong- potong dalam keadaan hidup hingga mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Sardo MP Sibarani mengungkapkan, pelaku sudah setahun terakhir membuat video penyiksaan kera ekor panjang.
Video itu dibuat pelaku berdasarkan pesanan pembeli di luar negeri dengan harga Rp700 ribu hingga Rp1 juta per video.
Baca juga: Tepergok Menjual 7 Kera Ekor Panjang di Pasar Satria, Agus Memang Penjual Bandel
Petugas saat mengamankan pelaku menemukan 68 file video penyiksaan Kera.
Diungkap Sardo, pembeli video yang berada di luar negeri itu sendiri disinyalir merupakan orang - orang yang memiliki gangguan psikopat.
"Yang bersangkutan menjual video tersebut ke anggota telegram dan grub yang rata - rata memiliki gangguan psikopat, dengan harga Rp700 ribu hingga Rp1 juta," ungkapnya.
Terungkapnya kasus bermula adanya perhatian aktivitas pecinta hewan internasional.
Diketahui video penyiksaan hewan itu tersebar di luar negeri lebih dulu.
"Informasi awal beredarnya video penyiksaan ini diluar negeri, diantaranya Australia yang membuat aktivis pecinta hewan terusik, yang selanjutnya melaporkan kepada bapak Kapolda," ungkapnya.
Kapolda Kalbar memerintahkan jajaran untuk bergerak melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Melihat video yang beredar, kami berhasil mengidentifikasi berdasarkan video yang beredar.
Kami berhasil mendeteksi bahwa pelaku berada di Kota Singkawang," katanya.
Baca juga: Polisi Temukan 58 Video Penyiksaan Kera di Ponsel Oknum PNS di Singkawang, Ada yang Dimutilasi
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapat 2 handphone.
Juga ditemukan berbagai benda yang digunakan untuk konten penyiksaan itu antara lain pisau, palu, solder, wajan, panci, ketapel, dan kandang.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone-nya ditemukan sebanyak 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.
Saat rumahnya diperiksa, ditemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa.
“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” katanya lagi.
Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman hukumannya 9 bulan.