TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - JND (16), pelaku tunggal kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) dikabarkan babak belur setelah dianiaya sesama tahanan di penjara.
Kabar ini viral setelah diunggah di media sosial.
Salah satunya diposting akun Instagram @folkshitt pada Jumat (9/2/2024).
"Baru Sehari di Penjara! Pelajar yg B*n*h Satu Keluarga, Badannya Penuh Dengan L*ka Cocolan Udut," tulis unggahan.
Baca juga: Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Ditahan di Sel Khusus, Rekonstruksi Digelar di Polres PPU
Dari viral yang beredar tampak wajah JND lebam-lebam.
Tak hanya wajahnya, bagian punggung JND juga terlihat luka-luka diduga akibat puntung rokok.
Hingga Sabtu (10/2/2024) sore, unggahan tersebut telah dikomentari oleh 3.500 pengguna Instagram.
Apa kata polisi terkait video yang beredar ini?
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), Supriyanto saat dikonfirmasi membantah adanya tindak kekerasan yang terjadi pada JND.
Ia memastikan tidak ada pemukulan dari tahanan lain.
Kondisi tersangka JND saat ini baik-baik saja.
"Tidak benar itu (video yang beredar). Ini saya cek langsung kondisinya baik-baik saja, nggak ada tanda-tanda kekerasan," ujar Supriyanto dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
Supriyanto juga memastikan keamanan JND di dalam sel tahanan terjaga.
Pihaknya juga menempatkan JND secara terpisah dengan tahanan lainnya.
"Ini kondisinya baik-baik saja (mengirimkan foto tersangka yang sedang duduk dengan kondisi baik). Dia kita sendirikan terpisah dengan tahanan yang lainnya," ungkapnya.
Supriyanto mengatakan akan menyelidiki siapa pembuat video yang beredar di media sosial tersebut.
"Untuk video tersebut ini sedang kita dalami siapa pembuat dan apa motifnya. Bisa jadi video itu bertujuan provokasi," tandasnya.
Pelaku Tunggal
JND ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membunuh satu keluarga yang beranggotakan lima orang, yaitu inisial W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).
Kronologi pembunuhan bermula saat JND sedang berkumpul bersama teman-temannya mengadakan pesta minuman keras pada Senin (5/2/2024) malam.
Kemudian, pada pukul 23.30 Wita, JND diantarkan pulang oleh teman-temannya.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan 1 Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati meski Masih di Bawah Umur
Setelah itu, niatan untuk membunuh korban baru lah muncul.
JND mengambil senjata tajam di rumah dan pergi menuju rumah korban.
Supriyanto mengungkapkan, ada dua dugaan motif yang mendasari pembunuhan tersebut.
Pertama, pelaku memiliki dendam karena sering cekcok dengan korban.
"Sebetulnya sepele saja masalahnya. Mereka sering cekcok karena masalah ternak, ayam, dan anjing. Kebetulan korban tidak suka anjing sementara pelaku punya anjing," kata Supriyanto.
Selain itu, pelaku merasa kesal karena korban RJ sudah tiga hari tidak mengembalikan helm JND.
Kemudian, motif kedua diduga karena masalah asmara. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, korban RJ pernah menjadi pacar JND, namun sudah putus.
"Kebetulan pelaku umurnya 16 tahun dan korbannya masih 15 tahun, sehingga emosinya masih labil," ujarnya.
56 Reka Adegan Diperagakan
Reka adegan pembunuhan satu keluarga ini sudah dilangsungkan pada Rabu (7/2/2024) lalu.
Dimulai sejak pukul 16.00 Wita dan baru berakhir pada pukul 20.00 Wita.
Ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama, yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.
Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan rudapaksa, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.
Kapolres menjelaskan, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.
Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.
Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.
Ada pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.
Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.
Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.
Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.
JND tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.
Namun demikian, Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, menegaskan yang membedakan hanya proses peradilannya.
Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Viral! Baru Sehari di Penjara, Pembunuh Satu Keluarga di PPU Babak Belur, Kapolres: Baik-baik Saja