News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata di Papua

Penihas Heluka, Pentolan KKB Kasus Pembunuhan Babinsa Pratu Eka Johan Divonis 13 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka divonis 13 tahun penjara. Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka divonis 13 tahun penjara.

Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.

Vonis terhadap Penihas Heluka dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (7/2/2024).

Menurut hakim PN Wamena, Penihas Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Baca juga: KKB Serang Puskesmas di Ilaga Papua Tengah: 1 Orang Tewas

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menyebut, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

Penihas Heluka diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.

"Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin (12/2/2024).

Identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.

"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo," kata Kasatgas Humas.

Kasatgas menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

Baca juga: KKB Rampas Senjata SS1-V1 dan 20 Butir Peluru Milik Polisi, Ini Kronologis Lengkapnya

"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya.

Awal Mula Penemuan Jasad Pratu Eka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini