TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan 5 santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Para santriwati yang rata-rata masih di bawah umur dicabuli berulang kali oleh kepala sekolah berinisial JL (32).
JL yang juga berstatus pengajar di ponpes telah ditangkap Polresta Mamuju dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Papkis Kanwil Kemenag Sulbar, Syamsul membenarkan adanya kasus pencabulan 5 santriwati di Mamuju.
"Kami turun cek lokasi (ponpes) untuk melihat kondisinya," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.
Tersangka telah memiliki istri dan tinggal di dalam ponpes yang terdapat santri dan santriwati.
"Istri pelaku (JL) jadi pembina putri, setelah itu istrinya meminta pemilik yayasan untuk mengizinkan suaminya (JL) ikut mengajar," tuturnya.
Menurutnya tersangka tinggal di asrama putri sehingga memungkinkan adanya kasus pelecehan seksual.
Kini, para santriwati telah dipulangkan untuk proses penyelidikan.
"Berdasarkan pantauan kami, sudah tidak ada santri putri yang ada di sana. Namun, untuk santri putra masih ada," ucapnya.
Ia meminta pihak ponpes terus memberi pendampingan terhadap para santriwati dan tidak membiarkan ustaz tinggal di asrama putri.
Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun
"Kami akan lakukan langkah-langkah. Ini bukan kasus pertama yang terjadi di Sulbar," tegasnya.
Modus Tersangka
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan keluarga korban telah membuat laporan kemudian dilakukan penangkapan terhadap JL pada Minggu (11/2/2024) sore.
"Iya benar ada laporan masuk oknum guru dilaporkan oleh keluarga santriwati atas kasus dugaan pelecehan seksual," paparnya, Minggu, dikutip dari TribunnewsSulbar.com.