TRIBUNNEWS.COM - Pria di Malang, Jawa Timur berinisial DMM (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dayang Santi (40).
DMM membunuh istrinya dengan cara memberi minuman yang sudah dicampur cairan pembersih lantai pada 24 Januari 2024.
Dayang Santi sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tak sadarkan diri, namun nyawanya tak tertolong.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan setelah 2 minggu proses penyelidikan DMM ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka."
"Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Kasus pembunuhan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa mulai anak korban, tetangga hingga dokter.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti hasil rekam medis dan hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang melihat langsung aksi pembunuhan.
"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP."
"Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan
Akibat perbuatannya, DMM dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski DMM belum mengakui perbuatannya, petugas kepolisian tetap menahannya.
"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," pungkasnya.