TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 laki-laki di Medan, Sumatra Utara merudapaksa seorang mahasiswi secara bergantian pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban yang berinisial SR (18) melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Polsek Patumbak.
Petugas kepolisian menangkap 4 dari 10 pelaku kasus rudapaksa.
Polsek Patumbak bekerjasama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengaku telah mengantongi identitas 6 pelaku lain yang kini masih buron.
Ia meminta para pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri lantaran petugas sudah menghubungi orang tua para pelaku.
"Apabila tidak menyerahkan diri, kami dari polsek Patumbak bekerjasama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan akan melakukan tindakan tegas kepada enam pelaku yang belum dapat."
"Kepada keluarga pelaku 6 pelaku yang namanya sudah kami kantongi segera diserahkan baik-baik," ungkapnya, Selasa (13/2/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Keenam pelaku yang masih buron yakni Danielo Siahaan alias Ello, Harkil Petrus alias Petrus, Markus Dachi alias Markus, Putra Gultom alias Putra, Rikel Sihombing alias Rikel, Andre Sitorus alias Andre.
Sementara pelaku yang sudah ditangkap yakni G alias Andi sebagai pelaku utama, A (20), JH (22) dan GT (19).
Kasus rudapaksa berawal ketika Andi mengajak korban membeli makanan pada Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Sultra Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil
Korban yang meniyakan ajakan tersebut dibawa ke sebuah rumah pelaku D yang terletak di Marindal, Kecamatan Patumbak.
Andi berpura-pura mengambil uang di rumah D dan memberi isyarat agar para pelaku lain pergi ke sebuah rumah kosong.
Lalu, Andi melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan korban.