News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santri di Banjarbaru Jadi Tersangka Usai Lecehkan dan Aniaya Juniornya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan - MRF (19), santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel dijadikan tersangka setelah mencabuli juniornya, ET (14).

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - MRF (19), santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel dijadikan tersangka setelah mencabuli juniornya, ET (14).

MRF disangkakan dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

"Saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Banjarbaru, dan penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun

Peristiwa itu terjadi Kamis (1/2/2024) sekira pukul 05.30 Wita saat korban dan temannya selesai melaksanakan Salat Subuh berjamaah, dan hendak beristirhat di kamar asrama.

Tiba-tiba korban dipanggil oleh tersangka yang merupakan seniornya.

Saat itu hanya korban yang mendatangi tersangka sementara teman korban yang lain lanjut menuju kamar asrama.

Setelah itu korban diajak tersangka masuk ke satu kamar asrama, yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Korban awalnya diminta untuk memijat tersangka pada bagian punggung dan paha," ujar Syahruji.

Saat sedang dipijat, tersangka memegang tangan korban dan dimasukkan ke dalam celana.

Kemudian tersangka sempat menghentikan perbuatannya, karena mendengar ada suara santri lain yang sepertinya hendak masuk ke dalam kamar.

Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru

Lalu tersangka menyuruh korban untuk segera pergi dan mengikutinya ke lantai dua.

Bagian lantai dua di bangunan di Ponpes itu sedang dalam tahap pengerjaan pembangunan.

Saat itu korban kembali dilecehkan.

Tersangka juga mencoba mencium korban namun gagal lantaran korban terus menghindar.

"Karena gagal, tersangka memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala. Korban yang semakin merasa tidak nyaman kemudian berusaha bergeser menghindari pelaku dan kemudian kabur ke kamar asramanya," jelas Syahruji.

Tampang AY (25) mahasiwa yang lakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

Siang harinya korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya melalui sambungan handphone.

Dia meminta izin meminjam gawai kapada satu ustaz di ponpes.

Sampai akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarbaru.

"Kekerasan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius oleh Polres Banjarbaru," ucap Syahruji.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kasus Pencabulan di Ponpes di Liang Anggang, Polres Banjarbaru Tetapkan Satu Santri Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini