TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Klaten, Jawa Tengah, berinisial S (22) menjadi korban penembakan dan mengalami luka pada tangan, kepala bagian belakang, punggung, dan dada.
Aksi penembakan dilakukan pelaku D (25) pada Jumat, (16/2/2024).
Korban dan teman-teman pelaku sempat terlibat perselisihan pada Kamis, (15/2/2024).
Sehari kemudian, pelaku melihat korban dan melakukan penembakan sebanyak tiga keli menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menyatakan motif penembakan ialah karena D menuding korban bagian dari sebuah geng di Klaten.
"Korban dari keterangannya tidak ikut dalam geng, hanya memiliki kaos yang beli secara online di FB dengan harga Rp70 ribu," papar Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Selasa (20/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Akibat perbuatannya, D dapat dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, atau pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," sambungnya.
Pelaku D dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).
Terungkap D merupakan residivis kasus penganiayaan dan keluar penjara pada tahun 2021.
Setelah bebas, D bekerja pada sebuah perusahaan ekspedisi.
Baca juga: Pelaku Pemukulan & Penembakan Buruh Harian Diringkus, Polisi Masih Kejar Seorang Pelaku Lainnya
Pria yang sudah berkeluarga tersebut mengaku tidak mengetahui senjata api yang dibawa temannya masih aktif.
"Saya tidak tahu pelaku kedua membawa softgun pertamanya," ucap D.
Kasus penembakan dilakukan di area pesawahan Desa Trotok, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.