Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWS.COM, BOGORE - Janji bertemu usai kenalan lewat aplikasi perpesanan Michat, seorang wanita di Bogor malah menjadi korban begal.
S (18) kehilangan ponsel dan barang pribadinya setelah dibegal oleh kenalannya di wilayah Perumahan Villa Asia, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Pulang Dini Hari, Petugas PPS di Cianjur Dipepet 3 Begal Bersenjata Celurit, Motornya Dibawa KaburĀ
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat, antara korban Sariah dan pelaku AN (18) sempat berkomunikasi melalui media sosial.
Setelahnya korban dijemput oleh seorang pelaku di wilayah Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (20/2/2024) dini hari.
"Awalnya pelapor dan pelaku janjian untuk bertemu melalui sosial media MiChat yang kemudian setelah itu pelapor dijemput," terangnya.
Kemudian korban diajak ke kosan pelaku menggunakan kendaraan roda dua, korban pun mengiyakan dan dibonceng oleh pelaku.
Ketika di perjalanan, pelaku membelokkan kendaraannya melewati Jalan Utan Malang, Kecamatan Bojonggede.
Ternyata di tempat tersebut sudah ada satu pelaku lainnya yang sudah menunggu.
Setibanya di lokasi, korban langsung mendapat ancaman agar menyerahkan barang bawaannya dari pelaku yang sudah menunggu tersebut.
Baca juga: Dua Tersangka Begal di Ogan Ilir Terancam Pasal Berlapis, Anak Anggota TNI Dibunuh saat Melawan
"Pelaku lainnya langsung keluar dan menenteng pedang tersebut yang kemudian mengalungkan atau menempelkan pedang yang dibawanya ke leher korban," ungkapnya.
AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, saat itu korban berusaha mempertahankan barang miliknya, sehingga sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban.
Karena mendapat ancaman dengan senjata tajam, korban pun merelakan barang miliknya hingga akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.
"Pelaku yang membawa pedang mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mengikuti kemauan pelaku, yang kemudian korban memberikan handphone dan tas miliknya kepada pelaku," ujarnya.
AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kronologi Wanita di Bojonggede Jadi Korban Begal Kenalan di MiChat, Tiba-tiba Ditodong Pedang