Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian laptop terjadi di sebuah bus yang melaju dari Malang menuju Yogyakarta.
Dua pelaku pencurian yang berinisial D dan DS ditangkap di Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan kedua pelaku dikenakan wajib lapor lantaran korban tidak membuat laporan.
Korban yang berinisial AF (26) tidak ingin melanjutkan kasus pencurian ke ranah pidana dan meminta kedua pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dua-duanya diamankan, sekarang wajib lapor karena korban tidak melapor," ucapnya, Kamis (22/2/2024).
Kejadian pencurian tersebut bermula saat korban menemani temannya menaiki bus dari Kota Malang, Rabu (21/2/2024) pukul 17.00 WIB.
Mereka hendak menuju ke Yogyakarta.
Korban membawa laptop di dalamnya tas untuk keperluan pekerjaan.
Bus sempat berhenti di rest area Sragen, Jawa Tengah untuk makan malam.
Saat itu, laptop korban masih ada di dalam tas.
Bus kembali melaju sekira pukul 20.30 WIB.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung
Sesampainya di Klaten, korban mengecek isi tasnya.
Tasnya berada di bawah tempat duduk.