News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Karawang Diringkus setelah Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WY diringkus atas kasus pembunuhan dengan Luka Cekikan di leher korban di Desa Manggungjaya, Cilamaya Kulonm Karawang, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial WY (28) diringkus polisi karena terlibat kasus pembunuhan.

WY diringkus setelah ditemukan luka cekikan di leher korban Asma (45), di Desa Manggungjaya, Cilamaya Kulon Karawang, Jawa Barat.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang menuturkan, Asma ditemukan tewas dan sempat dikira korban perampokan.

Hal tersebut karena barang berharga milik korban hilang.

"Tapi setelah kami melakukan penelusuran motif terjadi, akhirnya ada titik tertarik motif pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan atau kekasih korban sesama jenis," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari TribunBekasi.com.

Ternyata, Asma dibunuh oleh kekasih sesama jenisnya yang berinisial WY.

Dari penyelidikan, pelaku dan korban saling berkenalan di sosial media pada Desember 2023, lalu.

Korban mulanya menanyakan kepada pelaku apakah bisa melakukan hubungan sesama jenis.

Pelaku pun meminta bayaran Rp200 ribu namun akhirnya disepakati jadi Rp170 ribu.

"Tercatat pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali, dengan imbalan atau bayaran ada yang Rp 200 ribu, Rp 170 ribu dan Rp 150 ribu," imbuhnya.

Baca juga: Fakta Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut di Karawang, Pelaku Kesal dengan Ucapan Korban

Tersangka pun sempat meminjam uang ke korban dengan jaminan KTP.

Lalu pada Februari 2024, tersangka butuh KTP tersebut untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa.

Tersangka pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Hingga pada akhirnya, korban justru meminta melakukan hubungan badan.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya dilayani," katanya.

Namun, korban ternyata meminta untuk kembali melakukan hubungan badan.

Pelaku pun menolak, namun korban terus memaksa.

Bahkan, korban menyebut pelaku lemah.

“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.

Korban pun langsung kabur dengan mengambil KTP, handphone, dan motor milik korban.

Kini, pelariannya pelaku sudah berakhir.

Pelaku dijerat Pasal 338 dan Atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan Atau 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Jalin Hubungan Selama 4 tahun

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, ternyata WY telah mengenal korban sejak 2019, lalu.

"Ini terjadi di awal tahun 2019. Hubungan akhirnya berlanjut," kata Wirdhanto seperti yang diwartakan TribunBekasi.com.

Keduanya juga sering berhubungan selama kenal.

Bahkan, korban selalu memberikan uang imbalan Rp150-200 ribu setelah pelaku memenuhi hasratnya.

"Berdasarkan keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp 150 ribu, Rp 170 ribu maupun Rp 200 ribu," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pelaku dan Korban Pembunuhan di Karawang Sudah Jalin Hubungan Sesama Jenis Selama Empat Tahun

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Muhammad Azzam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini