TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Bripda Fajar Wicaksono dituntut tiga tahun penjara kasus pencurian mobil.
Menurut jaksa, Bripda Fajar terbukti mencuri mobil Inova Reborn dengan nomor polisi A 1347 YA STNK, pada 10 Oktober 2023.
Mobil itu dicuri Fajar di kediaman warga di Rajabasa, Bandar Lampung.
Baca juga: Seorang Ibu Pedagang Tempe di Sumut Mengaku Ditipu Oknum Polisi Rp250 Juta Agar Anaknya Masuk Polisi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU), Chandrawati, Selasa (5/3/2024).
Tuntutan dibacakan pada sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/3/2024).
Tuntutan tersebut terbilang lebih berat dibanding vonis hukum dalam kejahatan yang sama.
Sebelumnya, saat melakukan pencurian mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung bersama rekan polisinya, saat itu ia divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Namun, saat ini, dimana ia menjadi terdakwa seorang diri, tuntutan kedua Fajar lebih tinggi.
Sementara atas tuntutan pidana tersebut, Fajar berencana akan menghadirkan pembelaan atau pledoi.
Baca juga: Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Ibu yang Sedang Menyusui, Bibir Korban Disikut hingga Berdarah
Pledoi tersebut akan dibawakan Fajar secara lisan, pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/4/2024).
(Penulis: Vincensius Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul JPU Tuntut Oknum Polisi Pencuri Mobil di Lampung 3 Tahun Penjara