News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi Jadi Saksi Sidang Dugaan Kasus Korupsi PT Antam di Konawe Utara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Kerja Sama Operasional (KSO) PT Antam Mandiodo Konawe Utara (Konut). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Kerja Sama Operasional (KSO) PT Antam Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

"Iya, dia (Ali Mazi) menghadiri pemanggilan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa tadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (5/3/2024).

Dody mengatakan, pemanggilan Ali Mazi dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan kasus korupsi PT Antam di Konawe Utara.

Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar Dkk Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

"Jadi pemanggilan Ali Mazi untuk pembuktian dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi di PT Antam," ujarnya.

Dody mengatakan Ali Mazi sempat mangkir pada panggilan pertama sebagai saksi kasus korupsi tambang di Konawe Utara.

Pemanggilan Ali Mazi di persidangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Antam Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Karena kasus tersebut diusut Penyidik Kejati Sultra Februari tahun 2023 saat Ali Mazi masih menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Jadi pemanggilan dalam kapasitas saksi kasus tindak pidana korupsi di PT Antam Mandiodo," ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Pemanggilan Ali Mazi di persidangan sempat dilayangkan pada 18 Januari 2024.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi fakta persidangan di Pengadilan Tipikor soal keterlibatan Ali Mazi dalam KSO PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ketua DPW Partai NasDem Sultra tersebut.

"Tapi baru tadi panggilan kedua beliau bisa hadiri persidangan," ucap Dody.

(TribunnewsSultta.com/La Ode Ari)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi Penuhi Panggilan Sidang Jadi Saksi Kasus PT Antam Blok Mandiodo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini