TRIBUNNEWS.COM - Polresta Yogyakarta menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial FD (23) yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di kos yang disewa H.
Setelah melakukan pembunuhan H langsung melarikan diri dan keberadaannya masih diburu petugas kepolisian.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya menyatakan penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan keterangan dari saksi.
"Yang bersangkutan (H) sudah sebagai tersangka. Karena pada saat yang bersangkutan ke Bandung (pulang) bertemu salah satu temannya kemudian dia (H) mengaku bahwasanya dia telah membunuh korban (FD)," paparnya, Kamis (7/3/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Berdasarkan keterangan teman H, aksi pembunuhan sudah direncanakan.
"Temannya kaget, berusaha menenangkan (H) tapi pergi lagi. Temannya ini nggak tahu keberadaan H dimana," tuturnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh teman H yang diminta untuk mencari keberadaan H.
Lantaran tidak ada suara dari dalam kamar kos, teman H meminta bantuan ketua RW untuk mendobraknya.
"Pintu itu kemudian dibuka paksa dan ternyata ada sosok jenazah perempuan," ucapnya, Rabu (28/2/2024).
Hasil autopsi jenazah menunjukkan terdapat bekas luka kekerasan fisik yang mengakibatkan korban tewas.
Baca juga: Soal Dugaan Pembunuhan Wanita di Kotabaru Jogja, Polisi Temukan Ponsel Korban
"Ada 11 luka di tubuhnya. Di leher itu ada bekas tusukan dan sayatan benda tajam. Itu memutus saluran pernafasan," terangnya.
H merupakan warga Bandung pemilik di subuah kafe di Kota Yogyakarta.
"Kami masih mencari keberadaan H untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami belum bisa memastikan apakah itu pelakunya," tuturnya.