News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klarifikasi Danrem 143/HO Kendari Brigjen TNI Ayub Akbar Usai Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur Jenderal Mineral dan Barubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin (kemeja biru muda) dalam persidangan Senin (4/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Komandan Korem 143/HO Kendari, Brigjen TNI Ayub Akbar melakukan klarifikasi setelah namanya disebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra, tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Brigjen Ayub membantah keterangan saksi Rudi Tjandra yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tersebut di PN Tipikor Jakpus pada Senin (4/3/2023) lalu.

“Tidak benar, saya dengan saksi atas nama Rudi Tjandra itu sebelumnya tidak kenal dan tidak pernah ketemu sama sekali,” katanya kepada TribunnewsSultra.com pada Kamis (7/3/2024).

Menurut Brigjen Ayub, dirinya belum menjabat Danrem 143/Haluoleo saat awal kasus tersebut bergulir.

“Sejak awal kasus itu bergulir saya belum menjadi komandan Korem,” katanya memberikan klarifikasi di Markas Korem 143/HO Kendari, Jl H Abdul Silondae, Korumba, Kecamatan Mandonga.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Saksi Rudi Tjandra yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari, juga memberikan keterangan secara terpisah.

Menurut Rudi, dalam kesaksiannya dalam persidangan beberapa hari lalu dirinya tidak pernah menyebut nama Brigjen Ayub.

“Dalam kesaksian saya beberapa hari yang lalu, saya tidak pernah menyebut instansi, baik itu TNI maupun Polri,” ujarnya kepada TribunnewsSultra.com ditemui di Rutan Kendari.

“Apalagi sampai menyebut nama itu,” kata Rudi menambahkan.

Saat ditanya kembali mengenai kesaksiannya yang menyebut nama Brigjen Ayub, Rudi pun kembali membantahnya.

“Sejak dimulainya persidangan sampai selesai persidangan saya tidak pernah menyebut nama Brigjen TNI Ayub Akbar dalam kesaksian saya,” jelasnya.

Diberitakan Tribunnews.com, nama Danrem Korem 143/HO Kendari, Brigjen TNI Ayub Akbar, disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pengakuan tersebut muncul saat majelis hakim mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Saksi tersebut ialah Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudi Tjandra. (TribunnewsSultra.com/Syawal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini