TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - MB, pria asal Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa anak tirinya hingga sang anak melahirkan seorang bayi.
MB ditangkap saat kembali pulang ke rumah setelah sempat kabur mengetahui korbannya hamil.
Saat pulang kembali ke rumah usai korban melahirkan, MB pun ditangkap polisi.
Diketahui korban baru berusia 17 tahun.
Baca juga: UC Anak Pejabat, Pria Beristri dan Caleg Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Raih Suara Tertinggi
Aksi bejat itu dilakukan MB sebanyak dua kali hingga korban hamil hingga melahirkan satu minggu yang lalu.
"Pelaku (ayah) ini memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Dilakukan sebanyak 2 kali dari interogasi awal," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui di Polresta Mamuju,Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Jumat (8/3/2024).
Herman menyebutkan, pelaku menyetubuhi anak tirinya di kediamannya saat korban sedang tidur di kamarnya.
Saat itu ibu korban sedang tidak berada di rumah, sehingga pelaku bebas menjalankan aksi bejatnya.
"Jadi pelaku ini menyetubuhi anak tirinya saat istrinya (ibu korban) sedang tidak berada di rumah," ujarnya.
Kasus ini diketahui pihak keluarga saat korban sudah hamil besar.
Namun pelaku sempat kabur dari rumahnya setelah mengetahui anak tirinya hamil karena perbuatannya.
Setelah anak tirinya ini melahirkan, pelaku pun datang kembali ke rumahnya dan keluarga langsung melapor ke Polsek Kalukku.
Baca juga: Dua Kakek di Jepara Rudapaksa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang, Korban Hamil 7 Bulan
Dari laporan tersebut polisi langsung menjemput pelaku di kediamannya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kalukku.
"Sekarang pelaku diamankan di Polresta Mamuju, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Herman.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Bapak Hamili Anak di Mamuju Sempat Kabur Usai Tahu Korban Hamil