TRIBUNNEWS.COM - Empat pria terlibat dalam kasus rudapaksa seorang perempuan berinisial NMY (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mereka adalah MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), MQ alias KM (21), dan RM alias UCO.
Dari empat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya merupakan anak pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Sementara dari dua anak pejabat itu, satu di antaranya merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Gowa.
Adalah MHYS. Ia menjadi tersangka utama dalam kasus rudapaksa ini.
MHYS diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Melansir Kompas.com, MHYS adalah caleg dari Partai Perindo.
Ia maju di daerah pemilihan (dapil) I Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung membenarkan MHYS memang terdaftar di partainya.
Namun, kata dia, MHYS bukan pengurus partai.
Atas kasus yang menjerat MHYS, pihaknya belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan.
Baca juga: UC Anak Pejabat, Pria Beristri dan Caleg Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Raih Suara Tertinggi
"Dia memang terdaftar sebagai caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai."
"Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan."
"Sebab, dia bukan pengurus Partai Perindo," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/3/2024).