TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4 santri di Kediri, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Bintang Balqis Maulana (14) tewas.
Korban merupakan santri yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Empat tersangka yang telah ditahan yakni NN (17) santri asal Sidoarjo, MA (17) santri asal Nganjuk, AF (16) santri asal Denpasar Bali dan AK (17) santri asal Surabaya.
Tersangka AK (17) dan AF (16) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).
Keduanya diserahkan oleh Penyidik Anak Polres Kediri Kota kepada Penuntut Umum Anak Kejari Kabupaten Kediri.
"Jadi yang terdakwa anak ada dua dan sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri. Sementara dua lainnya masih proses atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa," kata Iwan, Jumat (8/3/2024).
Dalam kasus penganiayaan ini, lanjut Iwan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Atau kedua yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun. Subside pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Atau ketiga yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selanjutnya keempat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Meskipun di dalamnya terdapat tuntutan maksimal hukuman mati, namun tersangka anak masih dilindungi undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Santri di Lampung Meninggal di Ponpes, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian
"Sangkaannya ancaman maksimal hukuman mati, tetapi nanti untuk undang-undang sistem peradilan anak tidak bisa, jadi maksimal 10 tahun," ujar Iwan.
Orang Tua Korban Tak Maafkan Pelaku
Orangtua almarhum Bintang Balqis Maulana (14) santri yang tewas dianiaya seniornya di Ponpes Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri bakal menolak berdamai dengan pihak pelaku penganiayaan yang telah menewaskan putranya.
Hal itu disampaikan Suyanti dan Effendi kedua orangtua almarhum Bintang Balqis Maulana saat bertemu awak media di Radio Andika Kediri, Senin (4/2/2024).
Malahan Suyanti memohon pihak -pihak lain terutama yang terlibat dalam kejahatan yang menewaskan anaknya juga ikut diusut.
Indikasi ini diungkapkan Suyanti, karena sebelumnya anaknya meninggal sempat menelepon dirinya memakai nomer telepon orang lain.
"Anak saya selama ini tertekan sehingga minta tidak usah dijemput. Diduga kejadian itu ada pelaku yang mengancam anaknya. Saya minta kejahatan ini diusut tuntas," tandasnya.
Baca juga: Santri di Lampung Selatan Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi
Diakui Suyanti, semula memang ada rencana untuk perdamaian.
Namun setelah melihat tanyangan di media massa dan penyataan pengacara tersangka malah menyalahgunakan anaknya yang menjadi korban.
"Saya sebagai ibunya merasa sangat disayangkan sekali apalagi anaknya sudah meninggal. Sehingga tidak ada kata berdamai dan kejahatannya harus diusut," ungkapnya.
Sehingga jika ada pengajuan dari pengacara tersangka untuk melakukan Restorasi Justice bakal ditolaknya.
"Saya tidak akan berdamai dan serahkan kepada hukum," jelasnya.
Suyanti juga mengakui salah satu pelaku penganiayaan masih berstatus saudara dengan keluarganya.
Pelaku malahan ikut mengantarkan kepulangan anaknya ke rumahnya di Afdeling Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Santri di Kediri Tewas Dianiaya, Keluarga Korban Tolak Upaya Damai, Minta Kasus Diusut Tuntas
Namun Suyanti mengaku langsung curiga setelah melihat ceceran darah di lantai dari keranda mayat dan kain kafan.
Selain itu pesan yang disampaikan anaknya juga bertolak belakang, sebelumnya anaknya meminta segera dijemput karena sangat merasa ketakutan diduga karena dianiaya.
Namun pada pesan kedua, anaknya meminta tidak perlu dijemput karena tanggal 17 Februari 2024 akan pulang.
Pesan itu belakang benar, anaknya dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Pesan itu disampaikan dengan menggunakan HP pihak pondok," ungkapnya.
Suyanti juga berencana untuk mengunjungi Mapolres Kediri Kota untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus putranya didampingi tim hukum dari Radio Andika.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Kediri akan Diperiksa, Keluarga Sebut Pihak Ponpes Tutupi Kasus Kematian Santri
Sementara Akson Nul Huda,SH, tim hukum Radio Andika menyampaikan harapan agar penegak hukum dapat menyeret pelaku dan menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Diharapkan tidak hanya 4 orang pelaku saja yang merupakan santri senior yang dijadikan tersangka, namun juga ada tersangka lainnya.
"Setidak -tidaknya sebagai tersangka karena kelalaiannya. Kami mengharapkan kepolisian mengungkapkan kasus ini secara terbuka," tandas Akson Nul Huda.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pelaku yang Aniaya Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati Dijerat 4 Pasal