TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial VEP (30) ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembuangan bayi di Wonogiri, Jawa Tengah.
VEP membuang bayinya yang baru lahir tersebut di toilet sebuah pabrik pada 13 September 2023 lalu.
Kini, wanita asal Pacitan, Jawa Timur itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
Ia menjelaskan, VEP ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses yang panjang.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (7/3/2024).
Anom menuturkan, VEP meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia.
Bayi tersebut tewas setelah dibungkam menggunakan mukena saat melahirkan di dalam toilet.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," ujarnya.
Bayi tersebut lantas ditemukan karyawan pabrik bernam Erwin.
Anom mengatakan Erwin menemukan jasad bayi perempuan saat dirinya mencari polybag di toilet wanita.
Baca juga: Update Penemuan Jasad Bayi di Pabrik Wonogiri: Dibunuh Ibu Kandung di Toilet, Dibekap Pakai Mukena
Erwin lalu menemukan tumpukan boks mukena yang sudah tak terpakai.
"Mengetahui ada boks mukenah, lalu Erwin membuka boks tersebut dan mendapati bungkusan berbentuk kain/mukena warna hijau lumut yang sudah tidak terpakai dan berbentuk gulungan," ujar Anom saat memberikan keterangan pada 13 September 2023.
Erwin lantas meraba gulungan tersebut dan merasakan benda keras.