Ia melanjutkan setelah sampai di jalan depan Plamo Garden pelaku RM menunjuk kearah korban yang sedang memegang handphone di pinggir jalan.
"Kemudian pelaku DW menggunakan beat hijau mendekati korban dan langsung menarik paksa dan berhasil mengambil 1 hanphone Samsung Note 20 Ultra," tambahnya.
Ditanya apakah tersangka merupakan seorang residivis, ia membenarkan hal tersebut.
"Pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan dan barang hasil curian sempat di jual oleh pelaku dan untuk sekarang ini sudah kita sita menjadi barang bukti," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul WNA India Jadi Korban Jambret HP di Batam, 2 Pelaku Kini Ditangkap Polisi ,