TRIBUNNEWS.COM - Polres Wonogiri menetapkan VEP sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di pabrik garmen.
VEP merupakan karyawan di pabrik yang berlokasi di Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Wanita 30 tahun tersebut membunuh bayi yang baru dilahirkan di dalam toilet pada 13 September 2023.
Proses persalinan dilakukan seorang diri dan bayi perempuan dibunuh dengan cara dibekap mukena.
Jasad bayi ditemukan karyawan lain dan kasus ini dilaporkan ke pimpinan pabrik serta Polres Wonogiri.
Proses penetapan tersangka dilakukan 6 bulan setelah penemuan jasad lantaran VEP sempat mengalami pendarahan pasca melahirkan.
Wanita asal Pacitan, Jawa Timur dirawat di RSUD Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan VEP berstatus janda sehingga takut hubungan gelapnya terbongkar jika memiliki bayi.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," ungkapnya, Kamis (7/3/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, VEP menyesali perbuatannya.
"Kita hanya fokus pemeriksaan ke pembunuhan itu, tidak ada yang lain. Rata-rata kalau sudah seperti itu menyesal. Dia menyesali sudah membunuh tambah ancaman hukuman," ucapnya.
Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Indekos Yogyakarta, Pria Penyewa Kamar Ditetapkan jadi Tersangka
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah kondisi fisik dan psikis VEP pulih.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, VEP dapat dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.