TRIBUNNEWS.COM - Polres Wonogiri menetapkan VEP sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di pabrik garmen.
VEP merupakan karyawan di pabrik yang berlokasi di Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Wanita 30 tahun tersebut membunuh bayi yang baru dilahirkan di dalam toilet pada 13 September 2023.
Proses persalinan dilakukan seorang diri dan bayi perempuan dibunuh dengan cara dibekap mukena.
Jasad bayi ditemukan karyawan lain dan kasus ini dilaporkan ke pimpinan pabrik serta Polres Wonogiri.
Proses penetapan tersangka dilakukan 6 bulan setelah penemuan jasad lantaran VEP sempat mengalami pendarahan pasca melahirkan.
Wanita asal Pacitan, Jawa Timur dirawat di RSUD Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan VEP berstatus janda sehingga takut hubungan gelapnya terbongkar jika memiliki bayi.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," ungkapnya, Kamis (7/3/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, VEP menyesali perbuatannya.
"Kita hanya fokus pemeriksaan ke pembunuhan itu, tidak ada yang lain. Rata-rata kalau sudah seperti itu menyesal. Dia menyesali sudah membunuh tambah ancaman hukuman," ucapnya.
Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Indekos Yogyakarta, Pria Penyewa Kamar Ditetapkan jadi Tersangka
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah kondisi fisik dan psikis VEP pulih.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, VEP dapat dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penemuan Jasad Bayi
Sebelumnya, Anom Prabowo mengatakan jasad bayi terbungkus mukena ditemukan karyawan pabrik bernama Erwin.
Awalnya, Erwin hendak mencari polybag di toilet wanita dan menemukan tumpukan mukena yang sudah tidak terpakai.
"Mengetahui ada kotak mukenah, lalu Erwin membuka boks tersebut dan mendapati bungkusan berbentuk mukena warna hijau lumut yang sudah tidak terpakai dan berbentuk gulungan," terangnya.
Erwin sempat mengira mukena tersebut berisi buah mangga.
Baca juga: Penemuan Jasad Bayi di Kos Makassar, Diduga Korban Aborsi, Sepasang Kekasih Diamankan
"Karena Erwin curiga dan takut, Erwin memanggil rekannya untuk mengecek benda keras yang digulung oleh mukena," bebernya.
Anom Prabowo menambahkan Erwin mengajak rekannya untuk membuka mukena dan menemukan jasad bayi perempuan.
Kasus ini kemudian dilapokan ke pihak perusahaan dan Polres Wonogiri.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ratapan Nasib Ibu Pembuang Bayi di Toilet Pabrik Wonogiri, Darah Daging Mati, Terancam 7 Tahun Bui
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)