TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Batam.
Kali ini korbannya balita perempuan berusia 3 tahun, pelakunya seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial T (68).
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, saat ini pelaku pencabulan telah diamankan.
"Kami amankan pelaku di rumahnya, pria berinisial T (68) dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Doddy, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 25 Februari 2024.
Kepada polisi orang tua korban menceritakan apa yang telah dialami oleh sang anak, dan meminta untuk dilakukan proses secara hukum.
"Pihak keluarga telah membawa korban untuk diperiksa, dan didapati ada luka infeksi pada organ sensitif korban," imbuhnya.
Saat ini korban masih mengalami trauma pasca kejadian dan tengah dilakukan pemulihan secara berkala.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Non-aktif Universitas Pancasila
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, kronologi singkat tindakan bejat seorang lansia kepada balita tersebut bermula.
Marihot mengatakan, awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya kepada anak pelaku di rumah pelaku.
T melancarkan aksinya tersebut saat korban berada di rumahnya.
"Ketahuannya saat orang tua korban menjemput dan pulang ke rumah. Saat di rumah, korban dimandikan dan ditanyai oleh orang tuanya apakah ada yang memegang organ sensitifnya dan siapa orangnya," ucap Marihot menjelaskan.
"Korban menjawab "kakek". Orang tuanya lanjut bertanya diapain? Korban yang saat itu kembali ditanya orang tuanya menjawab, "dirusak rusak pampers adek". Setelah itu korban tidak menjawab lagi," lanjutnya.
Baca juga: Modus Baru Narkoba di Babel, Sabu Dimasukkan dalam Popok Bayi, Harganya Dibandrol Rp 250-500 Ribu
Tak terima dengan aksi itu, orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan mendapat keterangan medis, lalu membuat laporan polisi.
"T kemudian kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatan dia dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Balita 3 Tahun di Batam Jadi Korban Asusila Pria Lansia saat Dititipkan Orang Tuanya,