TRIBUNNEWS.COM - Terungkap cara AG (67) melakukan pencurian tiang berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku.
Hiasan kubah emas seberat 2,6 kilogram dicuri pada Senin (4/3/2024).
Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa dalam konferensi pers pada Senin (11/3/2024).
AG nekat mencuri iasan kubah berlafaz Allah itu lantaran terlilit utang.
Ia berencana menjual hiasan masjid tersebut untuk menebus hutang piutangnya.
"Motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya," kata Sulastri saat konferensi pers di Mapolres Pulau Buru, Senin (11/3/2024).
Sementara terkait modus operandi, Sulastri mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian sejak pukul 02.00-05.00 WIT.
Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga.
Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau.
Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.
Baca juga: Pencuri Hiasan Emas Kubah Masjid jadi Tersangka, Kabur ke Ambon dan Mengaku Terlilit Utang
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," ungkapnya.
Karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," jelasnya.