News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Palembang Rudapaksa Pacar, Pelaku Ancam Sebarkan Rekaman VCS dan Foto Asusila

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Palembang, Sumatra Selatan bernama Ramelan (25) ditangkap usai melakukan pengancaman kepada pacarnya, Jumat (8/3/2024) malam.

Proses penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasus ini berawal ketika pelaku menghubungi korban, SF (19) dan meminta melakukan video call sex (VCS).

Korban mengiyakan ajakan tersebut tanpa mengetahui pelaku merekamnya.

Kemudian, pelaku berniat langsung menjemput korban di kampusnya dan membawa ke tempat kosan teman yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan berhubungan badan.

"Benar, saya mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan. Namun korban menolaknya, lantas saya mengancam korban akan menyebarkan VCS tersebut," kata Ramelan, Senin, (11/3/2024), ketika ditemui diruang piket penyidik.

Lanjutnya, korban akhirnya menuruti dan dirinya langsung pasrah saat membuka baju.

Lanjutnya, tidak lama usai kejadian korban langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah mengamankan pelaku pemerkosaan.

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (8/3/2024) malam," ungkap Fifin.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit ponsel milik pelaku, satu sweater lengan panjang warna hijau, sebuah celana panjang warna hitam, satu baju lengan panjang warna putih milik korban.

Baca juga: 2 Remaja Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rudapaksa & Ancam Anak di Bawah Umur

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutup Fifin.

Dugaan Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Mamuju

Seorang siswi SMP di Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat berinisial SC (15) menjadi korban rudapaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini