TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), tidak puas terhadap vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa, Junaedi.
Vonis tersebut sebenarnya lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 10 tahun. Tapi, keluarga menginginkan agar terdakwa dihukum mati.
Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) , Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan
Sebagai bentuk protes usai sidang, keluarga melaksanakan long march dari Pengadilan Negeri PPU ke kantor DPRD.
Hal ini bertujuan untuk mengajukan keberatan atas putusan vonis tersebut.
Dari pantauan TribunKaltim.co, banyak spanduk yang dibentangkan di aksi long march yakni Hukum Mati = Hukum Adat dan Kami Masyarakat Babulu Menuntut Junaedi Hukum Mati.
Selain itu, kuasa hukum keluarga korban juga berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Polisi kawal persidangan
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan.
"Kita libatkan pengamanan dari Polres, baik terbuka ataupun tertutup sekitar 150 orang, baik polres maupun polsek jajaran," terangnya.
Disinggung masalah akses terbatas selama persidangan, AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa demikian merupakan SOP lantaran masyarakat juga sembari berunjuk rasa.
Sehingga hanya bisa dilakukan di luar pagar.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Disebut Dianiaya, Polisi Pastikan itu Tak Benar, Buru Penyebar Video
"Yang boleh masuk hanya perwakilan saja, sekitar 2 persen. Jadi yang bisa masuk tadi di ruang sidang hanya 8 orang untuk mewakili masyarakat lain, supaya sama-sama aman dan kondusif," jelasnya.
AKBP Supriyanto memastikan, pengamanan akan berlangsung sampai dengan selesai.
Diketahui warga melakukan aksi longmarch ke Kantor Sekretariat DPRD PPU atas keberatan mereka, dan pengamanan masih berlangsung.