Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi sering diejek keluarga korban.
Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.
Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan membunuh korban sekaligus tetangganya itu.
“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Long March dari Pengadilan ke Kantor DPRD PPU
dan
Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara