TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG UTARA- Polisi menangkap enam dari 10 pelaku rudapaksa siswi kelas IX SMP berinisial NA (15) di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) lalu.
"Benar, pada Rabu 14 Februari lalu, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk, perkebunan di kecamatan bukit kemuning telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata dia, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Guru SMA di Ambon Rudapaksa Siswi hingga Hamil 6 Bulan, Rumah Tersangka Dikepung Warga
Dari hasil penyelidikan, ia menyebutkan, jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, disimpulkan jika ada sebanyak 10 pelaku dalam kasus ini," sebutnya.
Menurutnya, korban dibawa pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi.
"Pelaku membawa korban ke rumah yang ada di tengah kebun kopi, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara," paparnya.
kemudian, korban digilir dirudapaksa oleh para pelaku tersebut.
"Lalu, korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," singkatnya.
Alhasil, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan enam pelaku dari 10 pelaku kasus rudapaksa tersebut.
Baca juga: Pria di Palembang Rudapaksa Pacar, Pelaku Ancam Sebarkan Rekaman VCS dan Foto Asusila
"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya.
Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran kepolisian.
Penulis: Yogi Wahyudi
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Siswi SMP di Lampung Utara Dirudapaksa 10 Lelaki di Perkebunan Kopi