News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Pertunangannya Batal, Pria di Jember Murka, Cekik, Jambak dan Banting Mantan Kekasih

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penganiayaan. Aniaya, jambak dan cekik mantan kekasih karena rencana pertunangan dibatalkan sepihak bahkan bawa kabur motor korban, pria di Jember ditangkap polisi.

"Selanjutnya Mustofa meminta bantuan Nepy untuk menjualkan sepeda motor tersebut secara online lewat Facebook. Dan laku Rp 4,2 juta," jelas Bayu.

Baca juga: Prada Yuwandi yang Membunuh Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Respon Ayah Korban

Hasil keuntungan penjualan barang curian tersebut mereka bagi tiga sesuai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Tetapi tidak lama setelah kejadian itu MA ditangkap berkat laporan dari korban.

"Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa sepeda motor milik pelaku saat melakukan kejahatan. Serta smartphone pelaku yang digunakan untuk memposting jual beli sepada motor curian," bebernya.

Atas ulahnya tersebut, Bayu mengaku menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Sementara untuk tersangka yang menjadi penadah, kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 junco pasal 56 ayat 1 atau Pasal 480 KUHP," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Jember Ngamuk Diputus Tunangannya, Korban Di-Smack Down dan Dicekik, Motornya Dibawa Kabur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini