TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Kasus dugaan pelecehan terhadap santri-santri perempuan terjadi di pondok pesantren Kabupaten Trenggalek, Rabu (13/3/2024).
Para santriwati perempuan ini diduga dilecehkan oleh pemilik pondok pesantren, M (72) dan putranya, F (37).
Pelecehan ini terjadi selama 4 tahun, modusnya para santriwati diperintah bersih-bersih kamar hingga ruang tamu.
Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada dua orang terlapor dengan mendatangi langsung pondok pesantren tersebut.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah mengingat ada 12 korban yang teridentifikasi namun baru 4 orang yang lapor.
Kiai 72 Tahun di Trenggalek dan Putranya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Melecehkan para Santriwati
Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami dugaan kasus pelecehan terhadap santri-santri perempuan di satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (13/3/2024).
Santri-santri perempuan tersebut diduga dilecehkan oleh pemilik pondok pesantren, M (72) dan putranya, F (37).
"Kami sudah mendapatkan laporan dari para korban sebanyak 4 orang, yang sudah melaporkan resmi ke Polres Trenggalek, dan saat ini kami sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Penangkapan Kakek Diduga Rudapaksa Cucu 3 Tahun di Bengkulu Hebohkan Keluarga
Pihak Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada dua orang terlapor dengan mendatangi langsung pondok pesantren tersebut.
"Terlapor ada dua, dan sudah kami interogasi yang bersangkutan dan memang mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Korban Pelecehan Bisa Bertambah
Dalam pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah mengingat ada 12 korban yang teridentifikasi namun baru 4 orang yang lapor.
"Semua korban masih di bawah umur," tegas Abidin.
Abidin berencana untuk memanggil kembali terlapor sebelum melakukan gelar perkara dan melangkah ke tahap selanjutnya.
"Sesuai jukrah (petunjuk dan arahan) yang ada, kami harus gelar perkara ke Polda Jatim," tambahnya.