News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terbongkar Setelah Korban Cerita Jika Guru Lesnya Orang Jahat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan - AR (42), ASN di Kota Banjarbaru yang juga guru les privat dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus pencabulan ini terungkap saat korban berinisial S (9) mengutarakan niatnya kepada orangtuannya, untuk tidak lagi mengikuti les mata pelajaran Bahasa Inggris di rumah pelaku.

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - AR (42), ASN di Kota Banjarbaru yang juga guru les privat dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban berinisial S (9) mengatakan kepada orang tuanya bahwa guru les Bahasa Inggris yang mengajarnya adalah orang jahat.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Menjadi 8 Santriwati

Korban mengatakan kepada orangtuanya bahwa dia tidak ingin lagi mengikuti les mata pelajaran Bahasa Inggris di rumah pelaku.

"Kecurigaan orangtua korban bermula saat anaknya S mengatakan kalau pelaku AR adalah orang jahat," kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Jumat (15/3/2024).

Korban kemudian diminta orangtuanya untuk bercerita dan menyampaikan penyebab dirinya tidak ingin lagi mengikuti les.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencabulan terjadi saat les privat yang dilakukan di rumah pelaku.

S mengikuti les sebanyak tiga kali dalam satu pekan.

Hampir setiap proses belajar berlangsung, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah itu.

"AR juga disebutkan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban," ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan Istri Pasien Terkait Dugaan Pencabulan, Dokter MY Ancam Lapor Balik

Mendapat cerita itu orangtua S langsung mengkonfirmasi AR soal aksi pencabulan tersebut, dan melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Setelah dilakukan penyelidikan, kini pelaku AR ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan sangkaan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Les Privat, Oknum ASN di Banjarbaru Ini Dilaporkan ke Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini